A Simple Key For hasil transaksi narkoba untuk pemilu Unveiled

Memang temuan dugaan aliran dana dari peredaran gelap narkotika untuk digunakan sebagai kontestasi elektoral 2024 tersebut merupakan hal yang sangat miris dan hendaknya tidak sampai terjadi, karena bisa jadi mencerminkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang dilakukan, khususnya oleh anggota calon legislatif (caleg) tertentu yang memang menggunakan dana hasil transaksi narkoba itu merupakan kecurangan yang nyata, dan juga bisa dikatakan bahwa pihak terkait yang melakukan sama sekali bukanlah calon pemimpin yang jujur dan mampu memimpin rakyat dengan baik.

Kedua, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ujarnya. Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkoba.

Jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang, mereka “wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.

Saat dikonfirmasi, Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Jayadi berujar indikasi penggunaan uang narkoba untuk pemilihan anggota DPRD ini baru kemungkinan. Menurutnya indikasi ini dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah.

Rakernis juga akan membahas terkait perkembangan narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu serta penyalahguna narkoba.

Selain penjualan narkotika, Sahel juga pernah mendengar ada aliran dana dari kejahatan lingkungan click here yang mengalir untuk elektoral.

Apalagi ketika hal tersebut ternyata diindikasikan berasal dari para calon anggota legislatif, yang mana seharusnya mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan kepemimpinan yang dilakukan oleh badan eksekutif dan mampu menjadi penyambung lidah rakyat dengan terus berpihak pada rakyat dan mementingkan kepentingan rakyat demi tegaknya asas demokrasi di Tanah Air.

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat details yang lalu memungkinkan itu ada," kata Jayadi.

Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurutnya, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di Web. 

Rakernis tersebut akan membahas tiga agenda. Salah satunya terkait perkembangan peredaran narkoba dengan pemilu.

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Adanya temuan bahwa diduga terdapat oknum peserta Pemilu, khususnya anggota legislatif yang ternyata menggunakan aliran dana dari transaksi gelap narkotika untuk digunakan sebagai dana pelaksanaan Pemilu 2024 memang harus menjadi sebuah sorotan dan atensi hingga hendaknya patut untuk terus diwaspadai oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan juga seluruh pihak termasuk pihak penyelenggara Pemilu dan juga aparat keamanan. (Ahmad Dzul Ilmi Muis, Alumni Fisip Unair)

Temuan kepolisian ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah atas indikasi dana dana transaksi narkoba untuk kampanye Pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *